Selasa, 17 April 2012

PENJUAL MINYAK ILEGAL TERTANGKAP



Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki : Nama MARDANIS bin ZAMRI, 37 Tahun, Minang, Islam, Sopir, Indonesia, pendidikan terakhir SD (tidak tamat) Alamat jalan Soekarno Hatta No. 176 RT 03 RW 03 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec. Payakumbuh Barat Kota Madya Payakumbuh Sumatera barat. TKP Jalan Pertamina Desa rawang kao Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Waktu Penangkapan Sabtu, 14 April 2012 sekira pukul 14.00 Wib. BB satu unit mobil Toyota Kijang BA 1848 MN warna Silver metalik, 24 jerigen minyak tanah, 15 Jerigen kosong telah terjual.
Kronologis Kejadian : Pada hari Sabtu Tanggal 14 April 2012 tersangka membawa BBM jenis minyak tanah sebanyak 39 Jerigen dari Payakumbuh di masukkan kedalam mobil yang di beli dari Pak TRI yang beralamat di kantor POM Bulakan Balai Kec. payakumbuh Kodya Payakumbuh dalam perjalanan minyak tanah telah terjual sebanyak 15 Jerigen al. 8 Jerigen di jual di Sp 1 Kerinci Kanan, 5 Jerigen  di Kerinci Kanan, 2 Jerigen di Rawang Kao Kec. Lubuk Dalam dan kemudian pada pukul 14.00 Wib Anggota Reskrim mendapat informasi langsung melakukan penangkapan. Tersangka sudah di lakukan pemeriksaan berikut Saksi-saksi, Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar